Minggu, 27 Desember 2015

200 negara pada desember 2015 akan hadir dalam Konferensi Perubahan Iklim (Conference of Parties / COP) ke-21 dari Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC )di Paris, Perancis pada Desember 2015. Selama dua minggu, lebih dari 50.000 peserta akan mendiskusikan dan menyepakati berbagai hal untuk mengatasi perubahan iklim.

Sebagai tuan rumah, Perancis tidak hanya berkepentingan menjaga agar pertemuan tahunan tersebut berjalan dengan baik, tapi juga agar COP 21 menghasilkan kesepakatan-kesepakatan lebih baik untuk masa depan bumi.
“Situasi yang kita hadapi saat ini tidak hanya perubahan iklim tapi bencana iklim,” kata Duta Besar Perancis dalam COP 21 untuk Asia Philippe Zheller kepada jurnalis di Bangkok, Thailand, Kamis (2/7) lalu. Selain Zeller, dalam konferensi pers tersebut hadir pula Jose Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste dan peraih Hadiah Nobel Perdamaian 1996.
Duta Besar Perancis dalam COP 21 untuk Asia, Philippe Zheller dan Mantan Presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste  dalam konferensi pers di Bangkok, Thailand, Kamis (2/7). Foto : Anton Muhaijr
Duta Besar Perancis dalam COP 21 untuk Asia, Philippe Zheller dan Mantan Presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste
dalam konferensi pers di Bangkok, Thailand, Kamis (2/7). Foto : Anton Muhaijr
Sebagai pertemuan tahunan penting terkait perubahan iklim, COP 21 akan diikuti lintas kementerian masing-masing negara peserta. Misalnya menteri lingkungan hidup, menteri luar negeri, menteri pertanian, maupun menteri ekonomi dan perdagangan. Namun, sebagai pejabat tinggi, para politisi akan lebih banyak membahas isu-isu umum.
Menurut Zheller, yang lebih penting adalah isu-isu spesifik yang akan dibahas para peneliti, swasta, maupun masyarakat sipil. “Perubahan iklim melibatkan banyak dimensi. Namun, yang paling penting adalah dimensi kemanusiaan,” kata mantan Dutas Besar Perancis untuk Indonesia dan Timor Leste tersebut.
Menurut Zheller ada empat pilar utama yang ingin dicapai dalam COP 21 nanti,  Pertama adanya kesepakatan mengikat (legally binding agreement) diantara negara anggota UNFCC.
“Kesepakatan mengikat ini sebaiknya dibuat fleksibel, dapat diandalkan, dan terbuka,” kata Zheller. Kesepakatan mengikat ini diharapkan akan menjadi legalitas bagi negara-negara anggota UNFCC.
Salah satu poin dalam kesepakatan tertulis itu, lanjut Zheller, adalah agar para anggota UNFCC sepakat mengurangi peningkatan suhu bumi agar di bawah 2C. Kesepakatan ini diharapkan bisa mempunyai kekuatan jangka panjang, tidak hanya hingga 2030.
“Kita harus menyiapkan kesepakatan jangka panjang agar bumi memiliki masa depan lebih panjang,” tambahnya.
Pilar kedua adalah Intended Nationally Determined Contribution (INDC) yaitu komitmen secara nasional tentang seberapa besar kontribusi mereka dalam menangani perubahan iklim. INDC menekankan bahwa tiap negara anggota UNFCC harus membuat mekanisme domestik untuk mengatasi isu perubahan iklim sesuai konteks negara masing-masing.
Zheller berharap selain negara-negara anggota G7 yaitu Kanada, Perancis, Jerman, Inggris, Italia, Jepang, dan Amerika Serikat, negara lain yang masuk dalam G20 pun turut serta mengeluarkan INDC masing-masng. “Kami ingin agar sebanyak mungkin negara membuat INDC sebelum Desember nanti,” ujar Zheller.
“Kita harus mencatat semua kontribusi masing-masing negara dalam adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim agar mampu menekan peningkatan suhu Bumi di bawah 2oC,” lanjutnya.
Green Climate Fund
Pilar ketiga, lanjutnya, adalah pembiayaan. Dalam COP 21 Paris nanti, para pihak diharapkan bisa menyepakati mekanisme pembiayaan untuk mengatasi perubahan iklim. Zheller menyebut akan ada sekitar USD 1 miliar yang akan disumbangkan ke negara-negara berkembang maupun negara-negara maju untuk mitigasi maupun adaptasi.
Sumber pembiayaan bisa berasal dari berbagai pihak. Di Perancis misalnya,  adaFinance Climate Day, penggalanan dana publik yang dilakukan para anak muda. Dana kemudian disalurkan terutama ke negara-negara berkembang yang paling kena dampak perubahan iklim.
Dalam COP21, salah satu yang diharapkan bisa diluncurkan adalah Green Climate Fund, pendanaan untuk perubahan iklim.
Adapun pilar keempat adalah agenda solusi. Menurut Zheler sebenarnya sudah ada beberapa sejumlah solusi yang diterapkan secara lokal maupun global. Solusi itu sudah dilakukan di tingkat kota, komunitas, dan lain-lain. Misalnya new subway, melindungi kota, dan seterusnya. Semua solusi akan diperlihatkan di Paris.
Meskipun demikian, menurut Zheller, perubahan iklim memerlukan upaya solusi yang melibatkan lintas-aktor. Amat penting untuk melihat sisi lain dari situasi saat ini. “Paris is not the end, it is just as begining,” katanya.
Dalam konteks tersebut, posisi Asia sangat penting. Selain menjadi korban dalam perubahan iklim, kawasan ini juga berperan penting dalam mitigasi maupun adaptasi. Misalnya Bangladesh adalah negara paling kena dampak. Begitu pula kawasan Sungai Mekong yang meliputi beberapa negara seperti Thailand, Laos, Vietnam, dan Kamboja.
Menurut beberapa riset, kawasan ini termasuk yang mengalami dampak perubahan iklim seperti perubahan pola tanam hingga salinitas, masuknya air laut ke persawahan akibat meningkatnya permukaan air laut. Meskipun demikian, menurut Zheller, negara-negara di Asia Tenggara yang lebih maju seperti Singapura pun sudah harus melakukan mitigasi. Misalnya mengatasi polusi udara dan menciptakan energi bersih.
Dalam konteks tersebut, Zheller mengatakan bahwa Indonesia berperan sangat penting dalam COP21. Tidak hanya karena Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia yang rentan kena dampak tapi juga memiliki potensi untuk mengatasi perubahan iklim yaitu luasnya hutan.
Jaringan Peneliti
Sejalan dengan persiapan COP21 di Paris, para peneliti dan wakil pemerintah hadir dalam tiga hari konferensi tentang perubahan iklim di Asian Institute of Technology(AIT) Bangkok pada 1-3 Juli 2015 lalu. Konferensi dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai negara terutama di Asia.
Selama tiga hari, peserta membicarakan berbagai isu terkait perubahan iklim. Tak hanya tentang dampak, mitigasi, dan adaptasi tapi juga kebijakan politik hingga pembiayaan.
Zakri Abdul Hamid, Penasihat Bidang Sains untuk Perdana Menteri Malaysia, menjadi pembicara utama dalam pembukaan konferensi. Menurut Zakri, penyebab utama perubahan iklim saat ini adalah terlalu dominannya kegiatan manusia di bumi. Karena itu, manusia bertanggung jawab untuk mengatasi masalah perubahan iklim.
“Sains dan pembangunan berkelanjutan haruslah sejalan,” katanya.
Sains, menurut Zakri, berperan penting untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dan menghasilkan solusi yang sudah teruji dan bisa diterapkan di berbagai tempat. Agar solusi-solusi ilmu pengetahuan bisa diterapkan, maka para peneliti harus menggunakan bahasa-bahasa politisi. “Berdasarkan pengalaman saya, kita akan kalah jika tidak menggunakan bahasa-bahasa politik,” ujarnya.
Sementara itu pembicara lain Saleemul Huq, Direktur Program Perubahan IklimInternational Institute for Environment and Development (IIED), London menekankan perlunya pertukaran pengetahuan sesama peneliti untuk mengatasi perubahan iklim. Tidak hanya pertukaran dari sesama negara-negara selatan (berkembang) tapi juga negara utara (negara maju) ke Selatan.
“Perubahan iklim adalah masalah global sehingga memerlukan pertukaran pengetahuan secara global pula,” kata Saleemul Huq melalui video yang disiarkan dalam pembukaan konferensi tersebut.
Setelah konferensi, para peneliti di Asia membentuk Jaringan Peneliti untuk Perubahan Iklim di Asia. Jaringan ini akan menjadi forum pertukaran ilmu dan pengetahuan untuk mengatasi perubahan iklim.

Rapat kerja teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut

Rabu, 23 Desember 2015 Direktorat PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Surabaya, 25 November 2015–Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tingkat Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut bersama institusi lingkungan hidup daerah(Badan Lingkungan Hidup dan Bapedal)yang memiliki wilayah pesisir dan lautpada 25 – 26 November 2015 di Hotel Luminor Surabaya. Acara Rakernis ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Syaifullah Yusuf dan dihadiri Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (PPKPL), Drs. Heru Waluyo, M.Com, Dr. Sonny Keraf (Menteri Lingkungan Hidup 1999-2001), perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Pakar Lingkungan Pesisir dan Laut, Dr. Ario Damar (PKSPL-IPB) dan Dr. Rudhi Pribadi (UNDIP).
 
Tujuan diselenggarakannya Rakernis PPKPL adalah koordinasi kegiatan dan program yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kotadalam upaya menurunkan beban pencemaran dan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut di Indonesiasebesar 20% dari basis data 2015. Selain itu, Rakernis ini dilaksanakan untuk berbagi informasi dan mencari solusi bersama terhadap kondisi yang terjadi dengan memperhatikan isu dan opermaslaha aktual, upaya yang telah dikakukan, gap yang tejadi serta stragegi yang harus dikembangkan.
 
Pembangunan di wilayah pesisir dan laut yang sedemikian cepat pada sebagian besar kawasan perkotaan pesisir di Indonesia tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah menyebabkan terjadinya kerusakan biofisik pada ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, maupun kawasan sempadan pantai sehingga terjadi penurunan pasokan sumberdaya alam wilayah pesisir dan laut Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh praktek pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terencana, tidak bertanggung jawab dan tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan kerusakan maupun pencemaran perairan pesisir dan laut. Secara umum rusaknya ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti penangkapan ikan secara ilegal, pemanfaatan karang sebagai bahan bangunan, reklamasi pantai, buangan limbah industri dan minyak limbah rumah tangga atau sampah organik.
 
Untuk menurunkan laju kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang sangat diperlukan bagi pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir sangat penting, maka program pemulihan dan peningkatan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut perlu dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya dalam menahan laju perusakan serta memulihkan ekosistem baik hayati dan non hayati pesisir dan laut yang telah rusak.Salah satu sasaran kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut yang tercantum dalam Rencana Pembangaunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) adalah terpulihkannya fungsi ekosistem pada 85 kawasan pesisir laut prioritas. Pada tahun 2016 akan dilakukan pemulihan fungsi ekosistem padang lamun, terumbu karang dan vegetasi pantai seperti mangrove di 20 lokasi Kab/Kota.
 
Dalam sambutannya, Direktur PPKPL, Heru Waluyo mengatakan, “...”.
 
Melalui rakernis ini akan dibahas permasalahan dan solusi yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut. Hal ini sejalan dengan indikator program dan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yaitu: (1) meningkatnya kualitas air diperairan pantai pada 3 kawasan pesisir (National Capital Integrated Coastal Development/ NCICD, Semarang, dan Bali) setiap tahun; (2) meningkatnya jumlah kawasan yang terpulihkan fungsi ekosistemnya pada 85 kawasan pesisir prioritas yaitu pada pantai, lamun,seagrass, terumbu karang; serta (3) membentuk pilot project IPAL perkampungan nelayan sebanyak 50 unit.
 
 
 
Informasi lebih lanjut hubungi:

Drs. Heru Waluyo, M.Com. Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Email: humas.ppkl@gmail.com
Jakarta, 7 Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan  pada 7-8 Desember di Hotel Aryaduta Jakarta. Rakernas dibuka oleh Dirjen. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Bapak M.R. Karliansyah, sedangkan narasumber adalah pemerintah dari Dirjen. Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan dari Gubernur Jawa Timur, Perwakilan dari Bupati Bone Bolango, Kapolres Bogor dan para akademisi dari IBP, ITB, dan UGM. Acara tersebut dihadiri oleh 200 orang perwakilan BLH dan Dinas ESDM dari 33  Provinsi, Kabupaten/Kota, dan 6 Pusat Pengendalian PengembangRapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat PertambanganRapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat Pertambanganan Ekoregion serta Kementerian/Lembaga terkait dan perusahaan.
 
Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Lahan akses terbuka adalah lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Akses terbuka terjadi karena pengawasan yang tidak memadai atau bahkan adanya pembiaran dari berbagai pihak.
Salah satu pemanfaatan lahan akses terbuka ini untuk kegiatan PETI. Terdapat ribuan lokasi PETI dan melibatkan sekitar 2 juta penambang. Pada bulan September-Oktober 2015, KLHK telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 302 lokasi. Dari hasil verifikasi ini diperoleh data:
1.     Jenis tambang : emas (22%), sirtu (13%), pasir kuarsa (9%), batu, tanah dan timah (masing-masing 8%), pasir dan pasir urug (masing-masing 7%), batu gamping (6%), granit dan batu kuarsa (masing-masing 3%), serta lainnya (6%).
2.     Verifikasi dilakukan di 31 propinsi, analisa data sementara 302 lokasi yang terdiri 225 PETI, 40 lokasi IUP, dan 8 lokasi IPR.
3.     Peralatan tambang : mekanik (57%) dan manual (43%).
4.     Metode penambangan : terbuka (76%), dalam/bawah tanah (15%) dan bawah air (9%).
5.     Status tambang : dominan aktif (84%) dan tidak aktif (16%).
6.     Status lahan : hutan konservasi (2%), hutan lindung (9%), hutan produksi (6%), tanah negara lainnya (31%) dan hak milik (52%).
7.     Mulai penambangan : sebelum 2010 (41%) dan periode 2010-2015 (59%).
8.     Status penambang : penduduk setempat (62%) dan pendatang (38%).
9.     Tingkat kesejahteraan : meningkat (77%), tetap (21%) dna menurun (2%).
10.  Ketenaga-kerjaan : terdapat anak-anak (36 lokasi), lansia dan perempuan (53 lokasi).
11.  Kecelakaan kerja : menimbulkan korban jiwa (23 lokasi) dan cacat (11 lokasi).
12.  Jarak tambang dengan permukiman : kurang dari 0,5 km (53%).
13.  Konflik sosial : 84 lokasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 112 mengatur bahwa setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dapat diancam pidana penjara atau denda. Di beberapa daerah kegiatan PETI telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, konflik sosial dan bahkan korban jiwa. Untuk mendorong “pejabat yang berwenang” melakukan pengawasan, dari data verifikasi lapangan KLHK membangun basis data dan Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT). Dengan sistem informasi ini diharapkan pemerintah daerah atau stakeholder lainnya dapat memberikan input mengenai lokasi PETI atau kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
 
Untuk keperluan penanganan kegiatan PETI ini, dilaksanakan melalui implementasi Nawacita ke-4 “memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya” dan Nawacita ke-7 “mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”. Dalam konteks keadilan untuk usaha dan/atau kegiatan di sektor pertambangan, khususnya bagi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat, perlunya pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah dan pemerintah daerah sebagai wujud kehadiran Negara. KLHK bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat membangun komitmen bersama melalui
Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Melalui deklarasi ini diharapkan melalui isu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat kembali kondisi paska penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi.
Komitmen bersama tersebut, selanjutnya diaktualisasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Upaya menjaring informasi mengenai kondisi, permasalahan, kebijakan dan kegiatan saat ini serta kebutuhan mendatang, telah dilakukan melalui rapat kerja ekoregion di Jawa, Kalimantan dan Papua, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku serta Sumatera. Dari proses penjaringan tersebut selanjutnya dapat dirumuskan ruang lingkup aksi yang meliputi:
1.    Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2.    Tata kelola terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang sedang terjadi.
3.    Pemulihan lahan akses terbuka yang rusak dan/atau cemar berat.
4.    Kerangka hukum, pengembangan peraturan dan kebijakan.
5.    Pelembagaan dan peningkatan kemampuan SDM.
Untuk memulai aksi tersebut, saat ini KLHK melakukan proses pelembagaan sosial “pelaku penambangan” di Singkawang (tambang emas), Paser (tambang emas), Boyolali (tanah urug) dan Bogor (tambang emas) bekerjasama dengan Fakultas Fisipol UGM. Sedangkan untuk upaya pemulihan dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) di Singkawang, Paser dan Gunungkidul (tambang batugamping).
 


Jumat, 18 Desember 2015

Industri Pertambangan

Kemajuan teknologi yang begitu pesat mendorong lahirnya ide-ide kreatif dalam dunia industri.pergantian zaman dari zman monolog ke zaman digital ini ditandai dengan bergantinya tahap demi tahp alat kebutuhan manusia yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan-nya.Aglomerasi Industri sebagai bentuk pemusatan industri di suatu kawasan tertentu menjadi salah satu faktor penentu dalam keberhasilan membangun dunia industri khususnya di indonesia,yang tujuannyadengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal.
Proses aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada Negara-negara yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme bidang teknologi. Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan ekonomi tertentu yang menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan berikut ini :

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEKTOR PERTAMBANGA

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurut UU No. 20 Tahun 1997 adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu jenis PNPB. Sumberdaya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, di permukaan, dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara. Seluruh PNPB wajib disetor langung secepatnya ke Kas Negara yang dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jenis PNBP dari sektor pertambangan dibagi menjadi iuran tetap (landrent), iuran produksi (royalti), dan penjualan hasil tambang. Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu wilayah usaha pertambangan. Sesuai PP No. 9 tahun 2012 tentang tarif iuran tetap yang dikenakan kepada pemegang IUP sebesar US$ 2-4 per Ha/tahun, sedangkan untuk pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan tarif iuran tetap sesuai perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh untuk PT. Vale Indonesia sebesar US$ 0-1,5 per Ha/tahun, PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT. Freeport Indonesia (FI) sebesar US$ 0,025-1,5 per Ha/tahun, dan PKP2B sebesar US$ 2-4 per Ha/tahun.
Iuran produksi/royalti menurut PP No. 55 Tahun 2005 adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan kegiatan eksploitasi. Royalti merupakan bentuk pembayaran kepada pemerintah atas upaya-upaya yang dilakukan untuk mengusahakan sumber daya mineral, sebagai konpensasi pemberian hak pengusahaan untuk menambang. Sistem penghitungan royalti di Indonesia dengan cara ad valorem royalti yang berarti pungutan royalti yang didasarkan atas nilai bahan tambang yang diekploitasi/dijual menggunakan Besaran royalti yang dikenakan kepada perusahaan juga diatur didalam PP No. 9 tahun 2012.
Tarif royalti yang dikenakan untuk IUP produksi mineral utama di Indonesia seperti emas (3,75% dari harga jual/kg), Perak (3,25% dari harga jual/kg), Tembaga (4% dari harga jual/ton), bijih besi (3% dari harga jual/ton), timah (3% dari harga jual/ton), serta hasil olahan seperti nickel matte dan ferronickel (4% dari harga jual/ton). Berbeda halnya dengan tarif royalti yang dikenakan kepada pemegang KK dan PKP2B sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh tarif royalti yang dikenakan kepada PT. FI untuk komoditas tembaga (1,5-3,5% dari harga jual/ton), emas dan perak (1% dari harga jual/kg).
Keadaan tersebut berbanding terbalik dengan besaran tarif royalti untuk komoditas batubara yang dikenakan kepada pemegang IUP batubara dengan pemegang PKP2B. Perbandingannya yaitu :
keprof3
Setiap tahunnya pemerintah membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Pada tahun 2014 ini, pemerintah menargetkan PNBP pada sektor pertambangan 39,6 Triliun yang didapat melalui iuran tetap, iuran produksi, dan penjualan hasil tambang. Target yang dicanangkan pemerintah terlalu tinggi jika melihat kondisi pertambangan Indonesia saat ini.
PNBP sektor pertambangan pada 2 tahun terakhir tidak memenuhi target yang telah ditentukan. PNBP sektor pertambangan tahun 2012 yang ditargetkan sebesar 28,9 triliun hanya terealisasi sebesar 25 triliun dan pada tahun 2013 yang ditargetkan sebesar 33,1 triliun hanya terealisasi sebesar 26,4 triliun. Salah satu penyebabnya adalah kurang akuratnya perhitungan volume dan kualitas mineral dan batubara yang akan dijual oleh pelaku usaha, sebagai dasar untuk perhitungan kewajiban royalti.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata sebanyak 10.922 perusahaan yang memiliki IUP. Hasil yang diperoleh dari 10.992 IUP yang ada, sebanyak 6.042 IUP berhasil mendapatkan status CnC dan 4.880 IUP belum lolos. Dari 6.042 IUP yang berhasil mendapatkan status CnC, 5.381 IUP berasal dari sektor mineral dan 1.461 IUP berasal dari sektor batubara.
Permasalahan lain dalam penerimaan negara sektor pertambangan adalah ketidakpatuhan perusahaan. Data dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hasil temuan tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), diketahui adanya kekurangan pembayaran royalti sebesar Rp 6,7 triliun (dari tahun 2003-2011). Belum lagi adanya hutang perusahaan pada tahun 2012 dan 2013 kepada negara.
Pemerintah harus bekerja maksimal untuk memenuhi target PNBP yang telah ditetapkan. Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan tidak adanya kesalahan dalam perhitungan kewajiban PNBP termasuk opsi pembayaran jasa surveyor oleh pemerintah. Perusahaan yang IUP berstatus non CnC diberi peringatan dan jangka waktu untuk menyelesaikan masalah perizinan dan/atau wilayah yang masih tumpang tindih saat melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif dengan sanksi paling berat berupa pencabutan IUP. Diharapkan dengan IUP yang berstatus CnC, perusahaan dapat produksi maksimal dan membayar PNBP. Permasalahan piutang harus segera ditagih oleh pemerintah kepada perusahaan yang bersangkutan. Untuk kedepannya pemerintah membuat kebijakan dan sistem pembayaran PNBP sebelum pengapalan mineral dan batubara sehingga tidak ada hutang yang dilakukan oleh perusahaan.
Diharapkan PNBP sektor pertambangan yang telah ditargetkan oleh pemerintah dapat sesuai dengan realisasinya. Pemerintah harus tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan/hukum yang berlaku. Kontribusi PNBP sektor pertambangan merupakan hal yang penting dalam pembangunan Indonesia.

Rabu, 16 Desember 2015


 
b)
Pengapalan Konsentrat
Gambar 41: Filter Pressure Dryer Sebagai proses akhir, konsentrat dari gudang dimuat ke kapal dengan menggunakan ban berjalan (conveyor). Kapal konsentrat dimuat sebagian pada dermaga 'concentrate jetty' dan selanjutnya kapal berlabuh di Sea Buoy A (lepas  pantai) untuk menyelesaikan sisa pemuatan dengan menggunakan kapal tongkang. Penggunaan tongkang diperlukan karena kedalaman air yang tidak memungkinkan kapal angkut untuk pemuatan penuh secara langsung. Setiap tahun kami mengapalkan konsentrat lebih dari 100 kapal.
c)
Pembangkit Listrik
PLTU berbahan bakar batubara dengan kapasitas 195MW (3x65MW) terletak di Portsite. Pengiriman batubara dari kapal diterima dan dipindahkan ke tongkang  batubara sebelum dibongkar di 'coal jetty' kami dan disimpan di dalam gudang  batubara. Listrik dari PLTU disalurkan ke pabrik pengolah melalui jaringan distribusi 230KV sepanjang 115 km.
d)
Cargo Dock
Bahan dan perlengkapan diterima dan dibongkar di cargo dock untuk diangkut ke berbagai daerah operasional kami di lokasi. Daerah cargo dock di Portsite  berfungsi sebagai lokasi pusat distribusi barang untuk pengangkutan ke seluruh lokasi.
N.
Infrastruktur Pendukung
Gambar 42: Megashop
 
a)
Daya Listrik
Untuk memenuhi kebutuhan operasional terbangunkapasitas pembangkitan sekitar 445MW listrik (250MW kapasitas tetap) terdiri dari PLTU berbahan bakar batubara  berkapasitas 195MW di Portsite dan pembangkit diesel (terutama di pabrik  pengolahan). Jaringan distribusi memasok listrik dari PLTU menuju Pabrik Pengolahan. Salah satu mitra kerja menyediakan jasa pemeliharaan dan  pengoperasian sarana pembangkit listrik kami.
b)
Perkotaan & Camp
Lokasi kota utama karyawan adalah Tembagapura (berikut daerah huniannya ("suburb") Hidden Valley) di daerah dataran tinggi, dan Kuala Kencana di daerah dataran rendah. Ada juga camp-camp di Milepost 38/39, Base Camp (dekat Bandara) dan Ridge Camp. Lokasi kota menyediakan berbagai jasa untuk memenuhi kebutuhan karyawan kami, mulai dari toko retail, restoran, sarana hunian, sekolah, sarana kesehatan, perpustakaan, bank, jasa pos, sarana pelatihan, hingga sarana rekreasi. Kedua lokasi kota tersebut dilengkapi dengan kolam renang, selain itu Kuala Kencana dilengkapi dengan lapangan golf 18-hole.
c)
Klinik Kesehatan & Rumah Sakit
Kami memiliki rumah sakit untuk karyawan berkapasitas 100 tempat tidur di Tembagapura dan banyak klinik di daerah sekitar. Selain itu, kami mendanai rumah sakit berkapasitas 74 tempat tidur di Desa Waa-Banti yang berdekatan, dan sebuah rumah sakit berkapasitas 101 tempat tidur di Timika. Infrastruktur tersebut merupakan kunci dalam penyediaan berbagai jasa bagi karyawan kami berikut keluarganya dan warga setempat, selain dalam rangka pelaksanaan program- program kesehatan masyarakat yang kami canangkan di wilayah terpencil ini.
d)
Penerbangan
Bandara kami di Timika merupakan sentra bagi penerbangan ke/dari wilayah proyek kami. Melalui salah satu mitra, kami menjalankan penerbangan charter untuk mengangkut karyawan antara Papua dan kota asal mereka di bagian lain Indonesia. Bandara tersebut juga telah menarik beberapa penerbangan komersial. Mitra kami  pun menyediakan pesawat helikopter dan dukungan sarana penerbangan lainnya dalam rangka upaya operasional dan eksplorasi kami.
e)
Pabrik Pengolahan Batu Gamping
Sebagai bagian dari perluasan Konsentrator #4, kami telah membangun tambang (quarry) dan pabrik pengolahan batu gamping. Pabrik tersebut menghasilkan batu gamping yang dikonsumsi di tambang maupun pabrik pengolahan.
f)
Sarana Perbengkelan & Perawatan
Kami memiliki sejumlah bengkel berlokasi di wilayah proyek, mulai dari bengkel  perawatan peralatan hingga bengkel fabrikasi baja di daerah dataran rendah. Beberapa mitra kami juga telah mendirikan sarana-sarana di daerah dataran rendah dalam rangka mendukung usaha mereka untuk menyediakan jasa bagi kegiatan operasional kami.
g)
Logistik
Sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan operasional berkapasitas besar, rantai pasokan dan logistik merupakan hal yang sangat penting bagi usaha kami.
 
Kami mempunyai jaringan terbukti untuk memasok bahan-bahan ke Portsite -  berikut armada kendaraan yang diperlukan untuk mengangkut bahan-bahan dari Portsite menuju lokasi operasional kami di seluruh wilayah proyek. Salah satu mitra kami lainnya menjalankan operasi logistik di lokasi dari pelabuhan kepada  pengguna, selain kegiatan perawatan tertentu untuk peralatan non tambang,  perawatan jalan, dan angkutan bus karyawan.
h)
Jasa Boga
Mengingat jumlah orang yang berada di lokasi, maka salah satu mitra kami menyediakan jasa boga untuk menyediakan makanan bagi pekerja kami, selain jasa  pengelolaan barak dan pembersihan.
O.
Area Operasi Kami
Gambar 43: Area Operasi PT Freeport Indonesia
 
b)
Pengapalan Konsentrat
Gambar 41: Filter Pressure Dryer Sebagai proses akhir, konsentrat dari gudang dimuat ke kapal dengan menggunakan ban berjalan (conveyor). Kapal konsentrat dimuat sebagian pada dermaga 'concentrate jetty' dan selanjutnya kapal berlabuh di Sea Buoy A (lepas  pantai) untuk menyelesaikan sisa pemuatan dengan menggunakan kapal tongkang. Penggunaan tongkang diperlukan karena kedalaman air yang tidak memungkinkan kapal angkut untuk pemuatan penuh secara langsung. Setiap tahun kami mengapalkan konsentrat lebih dari 100 kapal.
c)
Pembangkit Listrik
PLTU berbahan bakar batubara dengan kapasitas 195MW (3x65MW) terletak di Portsite. Pengiriman batubara dari kapal diterima dan dipindahkan ke tongkang  batubara sebelum dibongkar di 'coal jetty' kami dan disimpan di dalam gudang  batubara. Listrik dari PLTU disalurkan ke pabrik pengolah melalui jaringan distribusi 230KV sepanjang 115 km.
d)
Cargo Dock
Bahan dan perlengkapan diterima dan dibongkar di cargo dock untuk diangkut ke berbagai daerah operasional kami di lokasi. Daerah cargo dock di Portsite  berfungsi sebagai lokasi pusat distribusi barang untuk pengangkutan ke seluruh lokasi.
N.
Infrastruktur Pendukung
Gambar 42: Megashop
 
a)
Daya Listrik
Untuk memenuhi kebutuhan operasional terbangunkapasitas pembangkitan sekitar 445MW listrik (250MW kapasitas tetap) terdiri dari PLTU berbahan bakar batubara  berkapasitas 195MW di Portsite dan pembangkit diesel (terutama di pabrik  pengolahan). Jaringan distribusi memasok listrik dari PLTU menuju Pabrik Pengolahan. Salah satu mitra kerja menyediakan jasa pemeliharaan dan  pengoperasian sarana pembangkit listrik kami.
b)
Perkotaan & Camp
Lokasi kota utama karyawan adalah Tembagapura (berikut daerah huniannya ("suburb") Hidden Valley) di daerah dataran tinggi, dan Kuala Kencana di daerah dataran rendah. Ada juga camp-camp di Milepost 38/39, Base Camp (dekat Bandara) dan Ridge Camp. Lokasi kota menyediakan berbagai jasa untuk memenuhi kebutuhan karyawan kami, mulai dari toko retail, restoran, sarana hunian, sekolah, sarana kesehatan, perpustakaan, bank, jasa pos, sarana pelatihan, hingga sarana rekreasi. Kedua lokasi kota tersebut dilengkapi dengan kolam renang, selain itu Kuala Kencana dilengkapi dengan lapangan golf 18-hole.
c)
Klinik Kesehatan & Rumah Sakit
Kami memiliki rumah sakit untuk karyawan berkapasitas 100 tempat tidur di Tembagapura dan banyak klinik di daerah sekitar. Selain itu, kami mendanai rumah sakit berkapasitas 74 tempat tidur di Desa Waa-Banti yang berdekatan, dan sebuah rumah sakit berkapasitas 101 tempat tidur di Timika. Infrastruktur tersebut merupakan kunci dalam penyediaan berbagai jasa bagi karyawan kami berikut keluarganya dan warga setempat, selain dalam rangka pelaksanaan program- program kesehatan masyarakat yang kami canangkan di wilayah terpencil ini.
d)
Penerbangan
Bandara kami di Timika merupakan sentra bagi penerbangan ke/dari wilayah proyek kami. Melalui salah satu mitra, kami menjalankan penerbangan charter untuk mengangkut karyawan antara Papua dan kota asal mereka di bagian lain Indonesia. Bandara tersebut juga telah menarik beberapa penerbangan komersial. Mitra kami  pun menyediakan pesawat helikopter dan dukungan sarana penerbangan lainnya dalam rangka upaya operasional dan eksplorasi kami.
e)
Pabrik Pengolahan Batu Gamping
Sebagai bagian dari perluasan Konsentrator #4, kami telah membangun tambang (quarry) dan pabrik pengolahan batu gamping. Pabrik tersebut menghasilkan batu gamping yang dikonsumsi di tambang maupun pabrik pengolahan.
f)
Sarana Perbengkelan & Perawatan
Kami memiliki sejumlah bengkel berlokasi di wilayah proyek, mulai dari bengkel  perawatan peralatan hingga bengkel fabrikasi baja di daerah dataran rendah. Beberapa mitra kami juga telah mendirikan sarana-sarana di daerah dataran rendah dalam rangka mendukung usaha mereka untuk menyediakan jasa bagi kegiatan operasional kami.
g)
Logistik
Sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan operasional berkapasitas besar, rantai pasokan dan logistik merupakan hal yang sangat penting bagi usaha kami.
 
Kami mempunyai jaringan terbukti untuk memasok bahan-bahan ke Portsite -  berikut armada kendaraan yang diperlukan untuk mengangkut bahan-bahan dari Portsite menuju lokasi operasional kami di seluruh wilayah proyek. Salah satu mitra kami lainnya menjalankan operasi logistik di lokasi dari pelabuhan kepada  pengguna, selain kegiatan perawatan tertentu untuk peralatan non tambang,  perawatan jalan, dan angkutan bus karyawan.
h)
Jasa Boga
Mengingat jumlah orang yang berada di lokasi, maka salah satu mitra kami menyediakan jasa boga untuk menyediakan makanan bagi pekerja kami, selain jasa  pengelolaan barak dan pembersihan.
O.
Area Operasi Kami
Gambar 43: Area Operasi PT Freeport Indonesia
POTENSI ENERGI INDONESIA.....???

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian utuh Karya Tulis berjudul Tinjauan Nasional Atas Ketahanan Energi dan Perkembangan Penggunaan Energi Baru Terbarukan di Masa Depan . Bagian kedua ini berisi tentang potensi energi yang dimiliki di Indonesia, baik yang sudah dieksploitasi maupun dalam tahap pengembangan.
Energi secara umum dapat diklasifikasi menjadi energi konvensional dan energi baru terbarukan. Energi konvensional sudah lama digunakan sebagai sumber energi bahkan menjadi mayoritas dalam neraca energi nasional. Sumber energi fosil , seperti : minyak bumi, gas dan batu bara merupakan sumber energi konvensional.
Semakin menipisnya cadangan sumber energi konvensional dan meningkatnya konsumsi energi setiap tahun mendorong Pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan energinya untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) dan mengurangi ketergantungan kepada energi fosil. EBT adalah sumber energi yang dapat diciptakan kembali oleh alam atau sumber energi baru yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti energi fosil.
Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat mengenai potensi energi yang dimiliki Indonesia.

1.       MINYAK BUMI
Minyak bumi diproduksi dan didistilasi menjadi berbagai jenis fraksi sebelum digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini di Indonesia , minyak bumi menjadi sumber energi yang paling besar. Hampir setengah dari konsumsi energi nasional ditopang oleh suplai minyak bumi.
Indonesia dahulu merupakan anggota OPEC sebagai salah satu pengekspor minyak bumi . Tetapi pada tahun 2008 , Indonesia resmi keluar dari OPEC karena produksi dalam tidak dapat mengurangi konsumsi dalam negeri. Rata-rata kebutuhan dalam negeri adalah sekitar 1,3 juta barel per hari . Permintaan ini tidak diiringi dengan produksi minyak yang hanya sebesar 879 ribu barel per hari.[1]
Indonesia saat ini masih memiliki cadangan minyak sebesar 7,73 miliar barel. Angka ini terdiri dari 4,039 miliar barel cadangan proven dan 3,692 miliar barel cadangan berpotensi. Selain ada upaya untuk mencari sumur produksi baru, para ahli perminyakan juga berusaha untuk meningkatkan teknologi untuk produksi minyak yang lebih maksimal. Cadangan minyak bumi terbesar di Indonesia terdapat di Sumatera bagian tengah dengan nilai 3,847 miliar barel cadangan[2] .
Gambar 1 Sebaran Cadangan Minyak Bumi di Indonesia
 minyak bumi
sumber : ESDM 2011
2      GAS BUMI
Gas bumi merupakan sumber daya alam dengan cadangan terbesar ketiga di dunia setelah batu bara dan minyak bumi. Gas alam pada awalnya tidak dikonsumsi sebagai sumber energi karena kesulitan dalam hal transportas sehingga selalu dibakar ketika diproduksi bersamaan dengan minyak bumi.
Gas alam di Indonesia memiliki peranan yang cukup dominan setelah peran minyak sebagai sumber energi utama mulai dikurangi. Apalagi dengan komitmen yang diberikan pemerintah dalam Clean Developement Mechanism pada Kyoto Protocol, gas alam mulai dipilih karena tingkat polusi yang lebih rendah. Selain itu Indonesia memiliki cadangan gas alam yang cukup besar, yaitu sebesar 152,89 TSCF[3]. Gas alam juga memiliki harga yang stabil karena jauh dari muatan politis , tidak seperti minyak bumi.
Produk dari gas alam yang digunakan adalah LPG (Liquid Petroleum Gas), CNG ( Compressed Natural Gas) , LNG ( Liquid Natural Gas) dan Coal Bed Methane (CBM) yang merupakan sumber non konvensional yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Compressed Natural Gas merupakan gas alam yang dikompres tanpa melalui proses penyulingan dan disimpan dalam tabung logam. CNG relatif lebih murah karena tanpa melalui proses penyulingan dan lebih ramah lingkungan.
LPG dan LNG merupakan gas alam hasil penyulingan dan pemisahan dari minyak bumi. Gas buthana dan propana akan  menjadi LPG dan methana akan menjadi LNG. LPG dikenal sebagai bahan bakar untuk keperluan memasak .
Gambar 2 Sebaran Cadangan Gas Alam di Indonesia
gas bumi
sumber : ESDM 2011
3.       BATUBARA
Menurut ESDM 2011, cadangan batubara di Indonesia adalah 103,187 milyar ton[4].Cadangan tersebut tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan (52,32 milyar ton) dan Sumatera (52,48 milyar ton).
Mayoritas cadangan batubara di Indonesia memiliki kualitas yang menengah (medium rank) , 22% berkualitas rendah (low rank ) dan sekitar 12% berkualitas tinggi (high rank). Menurut standar kalori yang digunakan PLN , adb (ash dry basis) , kandungan kalori batubara dibagi menjadi tiga[5], yaitu :
  • Low rank ( kalori < 5100 kkal/kg)
  • Medium rank ( kalori 5100-6100 kkal/kg)
  • High rank ( 6100-7100 kkal/kg)
Saat ini PLN sedang melakukan ujicoba sumber energ baru , yaitu Gasified Coal dan Liquified Coal. Diharapkan dengan dikembangkan sumber energi baru ini maka kuantitas dan kualitas bakar menjadi lebih besar dan efisien.
 Gambar 3 Sebaran Cadangan Batubara di Indonesia
 batu bara
sumber : ESDM 2011
4.      TENAGA KELAUTAN
Indonesia memiliki garis pantai yang panjang dan dikenal sebagai negara maritim terbesar di dunia. Dengan dikelilingi oleh dua samudra besar di dunia, Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, Laut Indonesia memiliki potensi untuk menghasilkan energi yang sangat besar.
Apabila digali lebih mendalam, laut Indonesia paling tidak dapat dimanfaatkan dengan lima cara, yaitu : gelombang laut, pasang surut, arus laut , perbedaan salinitas dan perbedaan suhu laut. [6] Saat ini diestimasi bahwa potensi kelautan Indonesia dapat dimanfaatkan untuk menghasilakan daya sebesar 240 GWe.[7] Energi gelombang laut (wave power) diturunkan dari tenaga dari gelombang permukaan yang terhempas ke garis pantai . Sedangkan energi pasang surut (tidal power) didapat dari pemanfaatan energi kinetik dari pasang surut yang terjadi. Pemanfaatan tenaga melalui arus laut dilakukan dengan mendesain turbin yang dapat diputar oleh arus deras (marine current power) . Energi osmotis (osmotic power) memanfaatkan dari kadar garam di laut, Ocean Thermal Energy Convention memanfaatkan prinsip thermodinamika ketika terdapat sistem dan lingkungan yang memiliki perbedaan suhu yang cukup besar.[8]
Tingkat pemanfaatan energi kelautan Indonesia hanya 0,000458 % , jauh dari nilai optimal yang dimiliki . Kapasitas terpasang ini merupakan pemanfaatan energi gelombang laut di pantai Baron Yogyakarta ( kapasitas terpasang 1,1 MW) [9]. Estimasi potensi listrik dari energi gelombang di Indonesia adalah 20-70 MW/m menurut BPPT Pengembangan Sumber Daya Energi. Menduduki posisi ke-4 di dunia, Indonesia memiliki 81.000 km garis pantai  yang siap dimanfaatkan.
Dengan memanfaatkan energi kelautan pemerintah dapat memacu pertumbuhan energi di pulau-pulau terpencil . Selain itu Pemerintah dapat turut mengamankan pulau-pulau terluar karena meraka merupakan aset negara yang sangat penting. Pulau-pulau terluar tersebut memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Selain itu , energi kelautan dapat mengubah ancaman menjadi keuntungan melalui pemanfaatan arus laut yang rawan bagi pelayaran.
5.      GEOTHERMAL
Indonesia secara geografis terletak di akibat pertemuan tiga lempeng bumi, yaitu  : Pasifik, Indo-Asutralia, dan Eurasia . Pertemuan lempeng ini menyebabkan terbentuknya ring of fire atau sabuk api , yaitu Sirkum Mediterania dan Sirkum Pasifik . Kedua sabuk api ini bertemu di wilayah nusantara sehingga menyebabkan Indonesia kaya akan gunung api . Kondisi ini memberikan peruntungan karena terdapat kurang lebih 285 area yang diramalkam memiliki potensi panas bumi atau setara dengan 29.215 MW [10]. Hingga saat ini terdapat 7 lapangan yang telah dieksploitasi dengan produksi setara  1.226 MW . Sedangkan saat ini 44 lapangan sedang dalam tahap survey, eksplorasi dan studi kelayakan.
Panas bumi dihasilkan dari panas dari inti bumi yang terletak di kedalaman 6400 km di bawah permukaan kulit bumi.  Panas tersebut merambat secara konduksi dan konveksi sehingga dapat dimanfaatkan di kedalaman 2-5 km tergantung letaknya. Di Indonesia, eksploitasi hanya menarik dilakukan di kedalaman 2 km, sedangkan Islandia dilakukan di kedalaman 5 km karena kebutuhan energinya yang tinggi.
Panas bumi disebut sebagai sumber energi yang renewable dan sustainable . Pemanfaatannya tidak menggunakan energi fosil sehingga tidak menghasilkan CO2 yang dapat menyebabkan polusi. Indonesia telah menyetujui pengurangan emisi CO2 hingga 2020, sehingga peran panas bumi menjadi salah satu solusi yang sangat menarik.
Gambar 4  Peta Potensi Geothermal Indonesia
geothermal
Pemanfaat panas bumi telah mengalami banyak perkembangan. Tetapi fitur reservoir yang paling sering dimanfaatkan adalah hidrotermal. Hidrotermal memiliki karakteristik banyak manifestasi air dalam pori-pori batuan dalam tekanan di bawah tekanan hidrostatik.
Pemanfaatan panas bumi menjadi listrik dilakukan di sumur produksi yang memiliki suhu dengan gradien temperatur tinggi . Armstead mengklasifikasikan sumur yang demikian sebagai thermal area. Thermal area dengan temperatur 300-700 derajat Fahrenheit dapat dieksplotasi menjadi pembangkit listrik.
6.  ENERGI BARU DAN TERBARUKAN LAINNYA
Selain sumber energi yang ada diatas, masih banyak lagi sumber energi yang dimiliki oleh Indonesia , yaitu : energi nuklir ,biomassa, hidrotermal, energi hidrogen, dan angin .
Indonesia memiliki potensi energi nuklir karena bahan bakarnya, yaitu uranium dapat ditemukan di Indonesia walaupun hal ini masih menjadi hipotesis. Karena selama ini tambang-tambang tembaga dapat menjadi indikasi tersimpannya kandungan uranium. Selain itu pemanfaatan energi nuklir sangat sulit karena ketidakpastian kapital, biaya radioactive waste management & decommissioningserta biaya nuclear liability.[11] Dengan adanya kejelasan biya-biaya pengelolaan dan operasi maka nantinya nuklir akan semakin menarik untuk dimanfaatkan. Tetapi tentunya dalam mengambil kebijakan nuklir , pemerintah harus lebih berhati-hati dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, keselamatan nuklir , lingkungan dan perubahan iklim.
Energi biomassa diturunkan dari materi biologi yang berbasis hidrokarbon, oksigen dan karbon. Biomassa diturunkan dari sampah, kayu, tanaman, buangan, gas landfill,dan alkohol. Salah satu bentuk energi biomassa yang saat ini tidak dilirik sama sekali oleh Indonesia adalah gambut. Indonesia memiliki lahan gambut terbesar ke-4 di dunia setelah Cina , Rusia dan Kanada. Luas lahan gambut di Indonesia adalah 22 juta hektare dengan ketebalan 2 hingga 5 meter. [12] Pembangkitan listrik sebesar 120 MWe hanya akan menkonsumsi 2 m gambut dengan luas 7500 hektare. Saat ini ada beberapa perusahaan yang menggunakan gambut sebagai bahan bakar tanpa membayar retribusi kepada pemerintah. Kendala yang paling besar dalam pemanfaatan gambut adalah tingginya kadar polusi dari pembakaran gambut.
Energi hidrotermal dan angin sudah banyak dimanfaatkan terutama untuk menghasilkan listrik. Energi hidrotermal potensinya sangat besar meningat tingginya curah hujan dan luasnya daerah resapan hujan, serta kontur Indonesia yang memiliki berelevasi. Karakteristik ini dapat dimanfaatkan untuk membangun ROR atau Reservoir hydroplant.  Tren yang berkembang sekarang dalam pemanfaatan energi hidrotermal adalah PLT mikro dan mini hidro. Banyak desa-desa di Indonesia yang kesulitan listrik karena jauh dari jaringan listrik induk. PLT mikro dan mini hidro dapat menjadi jawaban karena aplikasinya yang relatif murah dan mudah.
Pemanfaatan angin di Indonesia masih kurang karena rata-rata kecepatan angin di Indonesia yang masih lambat. Selain itu keluaran dari PLTB frekuensinya tidak tetap karena profil angin yang selalu berubah-ubah. Tetapi secara umum Indonesia bisa jadi memiliki potensi energi angin karena memiliki garis pantai sehingga berhembus angin laut dan angin darat .